TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA kepala Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menyatakan permohonan pengujian materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 kepada Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat diterima.
Perppu Bagian 1 Tahun 2020, yaitu mengenai Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Kemantapan Sistem Keuangan.
Keputusan itu diambil setelah sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Keputusan dari hasil RPH itu dibacakan oleh Anwar Usman, Ketua MK, di ruang wasit pleno MK, Selasa (23/6).
Pada Selasa ini, MK menggelar sidang putusan pengujian wujud Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang terdaftar di perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 dan nomor 24/PUU-XVIII/2020.
“Menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima, ” kata Anwar Usman, pada saat membacakan putusan.
Baca: MK Putus Perkara Uji Materi Perppu Corona Selasa Besok
Perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh sejumlah tokoh, di antaranya, mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dan tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Sedangkan, perkara nomor 24/PUU- XVIII/2020. diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama secara lembaga lainnya.
MK menyatakan berhak menguji perkara tersebut, karena permohonan pengujian diajukan pra adanya persetujuan dari DPR RI terhadap Perppu tersebut.
“Mahkamah berwenang mengadili permohonan. Permohonan pemohon mempunyai kedudukan hukum, ” kata Anwar Usman.
Baca: Perppu Corona Oleh sebab itu Undang-Undang, MAKI Kembali Daftarkan Tes Materi ke Mahkamah Konstitusi
Namun, pada masa proses pemeriksaan perkara berjalan dalam MK, DPR menyetujui Perppu tersebut. Artinya, setelah disetujui sebab DPR RI, maka Perppu berganti bentuk menjadi Undang-Undang.
Pada Rabu 20 Mei 2020, perwakilan Pemerintah menyatakan Perppu itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang.
