Laporan wartawan tribunnews. com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA – Ketua serta satu Komisioner KPU RI terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu dengan nyaris bersamaan.
Pihak KPU berharap kondisi tersebut tidak mempengaruhi maupun mengganggu tahapan penyelenggaraan Pilkada yang saat ini tengah berlangsung.
“Tentu ana berharap ini tidak akan memusingkan tahapan. Kami berharap ini tak akan berpengaruh, ” kata Komisioner KPU RI I Dewa Dermaga Wiarsa Raka Sandi kepada Tribunnews. com, Sabtu (19/9/2020).
Tapi Raka menjelaskan sebenarnya leading sector alias pihak yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah berada pada pundak KPU daerah baik level Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baca: Ray Rangkuti: Wacana Pengembalian Pilkada ke DPRD Akan Membuat Keterlibatan Perempuan Berkurang
Baca: Bawaslu RI Soroti Kurangnya Partisipasi Masyarakat Dalam Melaporkan Pelanggaran Pilkada 2020
Baca: KPU Tak Bisa Larang Konser Musik, Terbentur UU Pilkada dan PKPU
Sementara kegiatan dan tugas KPU RI kepada Pilkada lebih kepada persoalan regulasi, perumusan bentuk PKPU, pedoman teknis serta penerbitan surat – surat dinas dan surat edaran di rangka melakukan supervisi kepada KPU daerah.
“Karena Pilkada itu leading sectornya di wilayah. Fungsi KPU RI itu bertambah kepada regulasi, bentuknya PKPU, petunjuk teknis, dan surat – surat dinas maupun edaran yang diterbitkan KPU RI dalam rangka pemeriksaan KPU daerah, ” tuturnya.
Diketahui Ketua KPU MENODAI Arief Budiman dinyatakan positif Corona pada tanggal 17 September 2020. Sementara Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengonfirmasi dirinya terpapar Corona berdasarkan hasil tes swab yang keluar pada hari ini (19/9).
Keduanya saat itu menjalani isolasi mandiri di sendi dinas KPU di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Mereka tidak wajar gejala apapun baik itu demam, flu, ataupun sesak napas.