
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA – Penjaga akhirnya mengungkapkan peran tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) yang sebelumnya ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kegiatan dan berujung ricuh.
Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Jumhur Hidayat
Bareskrim Polri menuturkan penangkapan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat diduga terkait ujaran kebencian melalui akun sosial media Twitternya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Jumhur Hidayat diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Membentuk Kerja.
Baca juga: Polisi Ungkap Jumhur Hidayat Ditangkap Karena Tulis UU Cipta Kegiatan Titipan Tiongkok di Twitter
Salah satu cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.
“Tersangka JH di akun twitternya menulis salah satunya UU sungguh untuk primitif. Investor dari RRT dan pengusaha rakus. Ada kurang tweetnya. Ini salah satunya, ” kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, unggahan itu diklaim menjadi pemicu adanya keributan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam daerah.
Baca juga: Istri Jumhur Cerita Detik-detik Interpretasi Suaminya, 30 Polisi Berpakaian Biasa Masuk ke Rumah
Dia bilang ungkapan tersebut merupakan hasutan kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan unggahan itu disebutkan memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan CERAI BERAI.